Mitra Nasional
Lampung Tengah – Dua orang pelajar SMA berinisial NA (17) dan AZ (16) melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang bocah SMP saat melintas di Jl Buyut Utara, Kampung Buyut Utara Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Sepeda motor FA(14) dirampas saat pulang sekolah dari Kotagajah meuju rumahnya di Dusun I Buyut Udik, Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Kamis (17/10/24).
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Gunung Sugih AKP Abri Firdaus mengatakan bahwa NA dan AZ menggasak sepeda motor Honda Beat Stret warna silver plat BE 2261 GM senilai Rp. 17 juta yang dipakai korban untuk sekolah.
“Modus 2 bocah ini pura-pura motor mogok dan minta bantuan di pinggir jalan, korban dicegat lalu motornya diambil paksa,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (18/10/24).
Kapolsek mengatakan, aksi kedua pelaku terjadi sekira pukul 14.30 WIB. Namun tak berlangsung lama, keduanya langsung ditangkap anggota Polsek Gunung Sugih bersama warga setempat.
Abri Firdaus menjelaskan, kejadian bermula ketika korban dan temannya berboncengan pulang sekolah ke Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Tiba-tiba dalam perjalanan korban diberhentikan oleh dua pelaku, bermaksud pura-pura meminta bantuan karena motornya rusak.
Kapolsek menyebut, pelaku meminta bantuan mendorong motornya (stut motor).
Dengan posisi kedua pelaku memegang kendali motor, sedangkan kedua korban duduk di jok belakang.
“Sesampainya di tempat sepi, tiba-tiba korban dan temannya dipaksa turun, lalu NA dan Az kabur,” katanya.
Kapolsek melanjutkan, aksi Curas oleh 2 bocah itupun langsung diketahui warga Kampung Buyut Utara dan melakukan pengejaran bersama Anggota Polsek Gunung Sugih sekira pukul 14.45 WIB.
Kedua pelaku ditangkap berikut barang bukti sepeda motor korban dan motor honda vario merah plat BE 2133 CBA milik kedua pelaku.
Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Sugih untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Dua bocah itu dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana,” demikian pungkasnya..
(Humas LT)
Leave a Reply