MITRA NASIONAL
MAMASA — Polres Mamasa Melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) menggelar penyelesaian kasus tindak pidana pencurian melalui restorative justice, Penyelesaian perkara tersebut digelar di Ruang Media Center Si Humas Polres Mamasa. Senin 21 Oktober 2024
Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Drones Ma’dika Mengatakan Penyelesaian perkara melalui restorative justice ini dilakukan terhadap Terlapor atas nama M (17) dan F (16) yang merupakan warga Ds. Leko, Kec. Rante bulahan Timur, Kab. Mamasa. Telah Melakukan Tindak Pidana Pencurian
Kasus ini dihentikan setelah ada kesepakatan damai di antara kedua belah pihak. Penghentian perkara berdasarkan Surat Pencabutan Pengaduan oleh korban CM (24) yang ditujukan ke Satreskrim Polres Mamasa.
“Dalam perkara ini kedua belah pihak, Pelapor dan Terlapor telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Selain itu, Pelapor pun telah mengajukan pencabutan laporan polisi” Ucap Kasat Reskrim
Kasat Reskrim berharap dengan penerapan sistem restorative justice tersebut, pelaku/Terlapor tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan pembaruan sistem peradilan pidana sebagaimana perintah pimpinan dan bentuk komitmen kami dalam menangani suatu perkara adalah dengan mengedepankan hati nurani serta menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula atas kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. Ini juga mengacu berdasarkan keadilan yang diatur oleh Peraturan Kapolri atau Perkap Nomor 8 tahun 2021
“Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” Ucap Kasat Reskrim
Penyelesaian kasus tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, baik korban/Pelapor maupun pelaku/terlapor, serta disaksikan Oleh Saksi dan Penyidik.
(MARTHINUS)
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar
Leave a Reply