MITRA NASIONAL

MEDIA SIBER

Kuasa Hukum Terdakwa Pencabulan Siswi Optimis Tidak Ada Unsur Pidana Yang Dilanggar Oleh Kliennya

Mitra Nasional
sinjai- Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksan Ahli Psikolog klinis dari Jaksa penuntut Umum (PU) dan pemeriksan Saksi yang meringankan dari terdakwa pada kasus dugaan pencabulan anak oleh terdakwa Firman telah digelar di Pengadilan Negeri Sinjai (PN) Sinjai, pada senin, 21 Oktober 2024.

sidang tertutup yang di pimpin oleh Hakim Ketua Anthonie Spilkam Mona, Ahli dari (PU) tidak hadir dalam agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri Sinjai.

Tim Kuasa Hukum terdakwa Firman, AKBAR, S.H.,M.H mengaku tetap berupaya membutikan bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan seperti apa yang telah dituntukan.

” Tim kuasa hukum terdakwa kebertan terkait dengan keterangan Ahli Psikolog klinis yang dibacakan oleh (PU) dalam persidangan. karena Kuasa Hukum Terdakwa, AKBAR, S.H.,M.H. mengatakan meragukan terkait dengan kapasitas ahli yang dibacakan BAP nya dalam persidangan”

lebih lagi, dalam persidangan Kuasa Hukum Terdakwa mengahadirkan lima orang saksi termasuk teman kelas korban.

“Dalam kesaksian lima orang yang dihadirkan dalam persidangan tidak ada yang menerangkan terdakwa melakukan sebagaiman yang dituduhkan”, tegasnya Selasa 22/10/2024)

Optimisnya dalam memperjuangkan terdakwa Firman memperoleh keadilan dalam peroses persidangan semakin matang, tidak ada bukti yang kuat dan tidak terpenuhi adanya perbuatan pidana.

adapun sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dijadwalkan kembali dilaksanakan di PN Sinjai pada Senin 28 Oktober 2024.(Alias).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *