MAMASA–Personil Polsek Aralle Laksanakan Monitoring Proses belajar mengajar di SDN 002 Aralle, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, diliburkan selama dua hari akibat polemik terkait jabatan kepala sekolah. Langkah ini diambil menyusul adanya dua Nota Dinas yang menunjuk pelaksana tugas (Plt.) kepala sekolah baru di sekolah tersebut, yang tidak diterima oleh kepala sekolah saat ini, Ibu Irmawarna, S.Pd.i, pada Jumat, 25 Oktober 2024
Pada pukul 13.40 WITA, di Desa Aralle Utara, tim berkoordinasi dengan Bapak Lukman, suami dari Ibu Irmawarna, S.Pd.i, yang saat ini menjabat sebagai kepala sekolah di SDN 002 Aralle berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Mamasa, yang terbit pada 27 September 2022
Berdasarkan keterangan dari Bapak Lukman, pada 10 Juli 2024, Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa mengeluarkan Nota Dinas yang menunjuk Ibu Sri Suhartini sebagai Plt. kepala sekolah menggantikan Ibu Irmawarna. Namun, Ibu Irmawarna menolak serah terima jabatan tersebut dengan alasan hanya akan menerima pergantian berdasarkan SK definitif dari Bupati Mamasa
Situasi semakin berkembang setelah, pada 17 Oktober 2024, keluar Nota Dinas kedua dari Dinas Pendidikan yang menugaskan Bapak M. Yading, S.Pd.I sebagai Plt. kepala sekolah di SDN 002 Aralle. Menurut keterangan Bapak Lukman, pergantian ini tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dinilai sebagai keputusan yang tidak sah tanpa SK definitif dari Bupati
Pada pukul 13.45 WITA, Kepala UPTD Kecamatan Aralle, Bapak Muhayyan, S.Pd, mengungkapkan bahwa dirinya yang mengambil inisiatif untuk meliburkan proses belajar di SDN 002 Aralle sejak Kamis lalu, demi menjaga keamanan dan mencegah potensi konflik di antara pihak-pihak terkait
Lebih lanjut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa memberikan arahan agar situasi tetap kondusif dengan menunjuk Kepala UPTD Kecamatan Aralle sebagai pelaksana harian di SDN 002 Aralle. Dengan adanya keputusan ini, proses belajar mengajar dijadwalkan untuk kembali berjalan normal mulai besok
Meski situasi saat ini kondusif, polemik ini dapat terus berlanjut jika tidak ada penjelasan langsung dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa kepada pihak-pihak yang terlibat. Hal ini dikhawatirkan dapat kembali mengganggu kegiatan belajar mengajar dan merugikan para siswa di SDN 002 Aralle. (Marthinus)
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar
Leave a Reply