Adpetorial
Penghargaan ini diberikan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat.
Insentif tersebut merupakan bentuk apresiasi atas pencapaian Pemkab Tanggamus dalam menurunkan prevalensi stunting hingga 9,3 persen poin dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Keberhasilan itu tidak lepas dari kerja sama yang solid antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga desa/kelurahan dalam melaksanakan berbagai program penurunan stunting.
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin secara simbolis menyerahkan dana insentif tersebut kepada Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, dalam sebuah seremoni yang juga dihadiri oleh kepala daerah lainnya dari seluruh Indonesia, Rabu 4 September 2024.
“Alhamdulillah Tanggamus dan Provinsi Lampung mendapat Apresiasi dan Insentif Fiskal Stunting 2024,” kata Pj Bupati Mulyadi Irsan.
Pj Bupati mengungkapkan, insentif ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2024, yang mengatur rincian alokasi insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan.
“Penghargaan ini merupakan pengakuan atas komitmen dan kerja keras Pemkab Tanggamus dalam mengimplementasikan program-program penurunan stunting yang telah terbukti efektif,” kata Mulyadi Irsan
Lebih lanjut, Mulyadi menjelaskan dana insentif ini akan dialokasikan untuk memperkuat berbagai program pembangunan di Tanggamus, terutama yang berfokus pada peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Insentif fiskal adalah bentuk apresiasi dari pemerintah pusat atas kerja keras Pemkab Tanggamus dalam menurunkan stunting. Dana ini akan kami alokasikan untuk mendukung program-program kesehatan dan pembangunan lainnya,” tandasnya.
Pemkab Tanggamus semakin menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama dalam menangani isu kesehatan yang krusial seperti stunting dengan diterimanya insentif fiskal ini. (Adv)
Leave a Reply