Lampung Tengah – Mitra Nasional
Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lampung Tengah, (Bawaslu Lamteng) mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu agar dapat menurunkan seluruh alat peraga kampanye.
Terutama alat peraga kampanye yang berada di jalan-jalan dan tempat fasilitas umum berupa spanduk, baliho, umbul-umbul, poster, pamflet, brosur, bendera dan sejenisnya.
Ketua Bawaslu Lamteng, Yuli Efendi menyebut, pihaknya telah menyampaikan surat imbuan masa tenang kepada seluruh peserta Pemilu.
“Kami sudah sampaikan surat imbauan,” ujar Yuli melalui pesan Whats App yang dikirim ke Tim Liputan, Minggu (24/11).
Dalam surat imbauan tersebut, Bawaslu Lamteng, mengimbau kepada seluruh pimpinan partai politik (Parpol) peserta Pemilu ditingkat Kabupaten Lampung Tengah, serta tim kampanye pasangan calon Bupati, untuk mematuhi peraturan masa tenang Pilkada.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023, Masa Tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Selama Masa Tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun,” ungkapnya.
Selain itu, Bawaslu juga mengimbau seluruh peserta Pilkada untuk segera melakukan penertiban/menurunkan Alat Peraga Kampanye secara mandiri sebelum dimulainya masa tenang dan tidak melakukan kegiatan yang berpotensi kampanye pada masa tenang.
“Kami berharap kepada peserta Paslon untuk memaruhi aturan masa tenang ini,” imbaunya.
(Faisol)
Leave a Reply