MITRA NASIONAL
MAMASA — Polres Mamasa Melalui Satuan Reserse Kriminal dan Polsek Pana melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan mayat seorang pria, Minggu 24 November 2024.
Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Drones Ma’dika mengatakan peristiwa ini terjadi di Kediaman Korban di Dusun Pokko Desa Tadokalua Kecamatan Tabang Kabupaten Mamasa.
“Korban diketahui Berinisial RL, berusia 58 tahun dan Bekerja Sebagai Petani” Ucap Kasat Reskrim
Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan saksi Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 24 November 2024 sekitar pukul 17.15 Wita Saksi Bpk Mangiwan mendapatkan telepon dari Anak dari Korban Untuk mengecek keadaan orang tuanya yang sedang sakit namun saat itu Bpk Mangiwan tidak dapat mengecek karena sedang tidak berada di dalam rumah sehingga menyuruh Ibu Ridayanti untuk turun mengecek Korban
Selanjutnya pada saat Ibu Ridayanti tiba di rumah sempat memanggil – manggil Korban dari luar Rumah namun tidak ada suara yang menjawab sehingga Ibu Ridayanti membuka pintu rumah dan melihat Korban RL (58) dalam keadaan tidur. Ibu Ridayanti sempat memegang Korban namun keadaannya sudah tidak bergerak dan Ibu Ridayanti juga sempat memegang pipi kirinya dan ternyata Korban dalam keadaan meninggal dunia.
Atas Kejadian Tersebut Satuan Reserse Kriminal dan Polsek Pana melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Mencari dan meminta keterangan Saksi-saksi Serta Mengevakuasi Korban ke rumah keluarganya
Lebih Lanjut keluarga Korban menerima kematian korban dan menolak untuk dilakukan Otopsi pada tubuh korban dengan alasan bahwa korban meninggal dengan wajar dan bukan akibat kriminal atau hal-hal lain karena tidak ditemukan tanda-tanda kekeresan ditubuhnya dan sepengetahuan keluarga bahwa korban dalam keadaan kurang sehat (sakit) kemudian korban tidak pernah berselisih paham dengan orang lain semasa hidupnya. Ucap Kasat Reskrim Iptu Drones Ma’dika.
(MARTHINUS)
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar
Leave a Reply