LAMPUNG UTARA
MITRA NASIONAL
JUMAT, 29 NOVEMBER 2024
sekira pukul 16.00 wib, kejaksaan negeri lampung utara telah melaksana eksekusi uang pengganti dalam perkara an. dr. maya metissa, m.kes binti djanah yusuf.
bahwa berdasarkan putusan mahkamah agung r.i nomor 1127 pk /pid.sus/2023 tanggal 30 november 2023 terpidana diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar rp.2.110.443.500,- (dua milyar seratus sepuluh juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
adapun pembayaran uang pengganti tersebut telah dilakukan oleh terpidana sebesar rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagai titipan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi dana bantuan operasional kesehatan (bok) kabupaten lampung utara ta.2017-2018 yang diserahkan kepada penyidik kejaksaan negeri lampung utara pada tanggal 23 september 2020, selanjutnya pada hari jumat, 29 november 2024 sekira pukul 16.00 wib suami dari terpidana an. rahmat telah menyetorkan uang sebesar rp.1.910.443.500,- (satu milyar sembilan ratus sepuluh juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah) ke rekening bendahara penerimaan kejari lu sebagai bentuk pembayaran eksekusi uang pengganti.
selanjutnya terhadap uang sebesar rp.1.910.443.500,- (satu milyar sembilan ratus sepuluh juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah) telah berhasil disetorkan ke negara berdasarkan bukti pembayaran nomor transaksi bank (ntb) ft2433487sjd dan nomor transaksi penerimaan negara (ntpn) ec2e51jnfvkuf7pp.
terkait hal tersebut total uang pengganti sebesar rp.2.110.443.500,- (dua milyar seratus sepuluh juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah) telah seluruhnya dibayarkan oleh terpidana dr. maya metissa, m.kes binti djanah yusuf.
sehingga atas eksekusi uang pengganti tersebut, kejaksaan negeri lampung utara telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar rp.2.110.443.500,- (dua milyar seratus sepuluh juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
(Risman)
Leave a Reply