Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, Hj.Suwarti Burlian – Drs.H. Thamrin Hasan SULTHAN,diwakili advokat Sugiarto, S.H., M.H., dan Abdul Mubarok, S.H., bertemu dengan Dr. H. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015, untuk berdiskusi terkait hasil Pilkada Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan ( Sumsel ), Sabtu(30/11/2024).
Menurut Sugiarto, proses Pilkada di Kabupaten Musi Rawas dinilai tidak adil dan penuh kecurangan. Ia menuding adanya dugaan keterlibatan petahana dalam menggerakkan Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, dan perangkat desa secara terstruktur, sistematis, dan masif. “Proses Pilkada ini sangat culas dan mencederai demokrasi yang seharusnya berlangsung fair dan bebas,” ungkap Sugiarto, Dalam diskusi tersebut, Sugiarto dan Abdul Mubarok memaparkan berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi sejak masa kampanye hingga hari pencoblosan.
Beberapa isu yang disampaikan mencakup antara lain, 1. Ketidaknetralan ASN dan Kepala Desa ( Kades). Laporan menunjukkan adanya dugaan keterlibatan ASN dan kepala desa dalam mendukung salah satu pasangan calon tertentu, yang melanggar prinsip netralitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 2. Praktik Money Politics Dugaan praktik politik uang yang masif juga diangkat, yang dinilai merusak integritas proses pemilihan.
Sugiarto menegaskan bahwa berbagai temuan ini akan menjadi dasar jika pihaknya memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Kami ingin memastikan bahwa setiap pelanggaran ini diusut tuntas, demi menjaga keadilan dan demokrasi di Kabupaten Musi Rawas,” tegasnya. Dr. Hamdan Zoelva, dengan pengalamannya sebagai mantan Ketua MK, memberikan masukan strategis mengenai langkah-langkah hukum yang dapat diambil oleh tim hukum SULTHAN untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat dibuktikan secara hukum. Pilkada Kabupaten Musi Rawas tahun ini menjadi sorotan, dengan berbagai pihak menyerukan agar proses demokrasi berjalan secara transparan dan adil.
Pertemuan ini menjadi langkah penting bagi tim hukum SULTHAN dalam upaya mencari keadilan atas dugaan kecurangan yang terjadi: pungkasnya.
( Erwin korwil,Lubuklinggau,, musi Rawas
Leave a Reply