MITRA NASIONAL

MEDIA SIBER

Jaksa Penuntut Umum Erwan Mardiansyah Dan Tador Christopher D.H Ajukan Banding

 

Mitra Nasional

Lubuk Linggau

Jaksa Penuntut Umum Erwan Mardiansyah dan Tador Christopher D.H. yang menangani kasus tindak pidana,, pemilu yang melibatkan oknum lurah Sumber Harta, Muhammad Ariful Amin, Lubuklinggau akhirnya mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau yang hanya menjatuhkan hukuman denda Rp600 ribu kepada terdakwa.

,Jaksa merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman pidana denda Rp600 ribu,” demikian diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas, Gustian Winanda, dihubungi palpos, Kamis 5 Desember 2024.

Menurut Gustian, vonis terhadap oknum lurah tersebut sangat jauh dari tuntutan yang telah diajukan jaksa sebelumnya.

“Dalam tuntutannya jaksa menuntut pidana kurungan 3 bulan, dan pidana denda Rp 3 juta, namun majelis hakim hanya menjatuhkan pidana denda Rp600 ribu,” jelas Gustian.

Oknum Lurah Hanya Dipidana Dena Rp 600 Ri

Oleh karena itu, jaksa melakukan upaya hukum banding terhadap vonis yang telah ditetapkan majelis hakim PN Lubuklinggau.

“Memori bandingnya baru dimasukkan hari ini melalui Pengadilan Negeri Lubuklinggau, untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Palembang,” ujar Gustian.

Sementara itu, putusan majelis yang hanya menjatuhkan hukuman berupa denda Rp 600 ribu terebut menuai kontraversi dikalangan masyarakat.

Banyak masyarakat menilai jika hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terebut tidak memiliki efek jerah baik bagi oknum lurah tersebut maupun Aparat Sipil Negeara (ASN) lainnya.

 

“Kalau cuma denda Rp600 ribu semua oknum lurah pasti lebih sayang jabatannya dan memilih mengeluarkan uang Rp 600 ribu, nanti setelah bupati dukungannya dilantik bisa naik jabatan mungkin jadi camat,” kata Ansori.

Senada dikatakan Rahmat, putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan dendan yang kecil tersebut selain tidak memberikan efek jera juga dinilai telah mencederai demokrasi. “Sepertinya majelis hakim tidak mendukung demokrasi yang bersih dan berintegritas di negeri ini: pungkasnya.

(Erwin korwil ,Lubuklinggau, musi Rawas)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *