Lubuk Linggau (mitra nasional com) ,Kamis 05/12/2024,-
Hakim tunggal yaitu Hakim Ketua Marselinus Ambarita,S.H,M.H memeriksa dan menyidangkan perkara Praperadilan di karenakan pihak termohon dalam hal ini tidak hadir , saat sidang akan berlangsung maka Sidang akan di tunda sampai tanggal 12 /12/2024 akan datang .
Yang di mohon kan sebanyak 7 orang semuanya warga Desa Pulau Panggung Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas
1 orang yang di tangguhkan berinisial S di tahan mulai sejak tanggal 04 November 2024 , 5 orang lagi masih di tahan sejak tanggal 19 Oktober 2024 , mereka di tahan di duga mencuri buah kelapa sawit di laporkan oleh Ahmad Syarpawi Notaben selaku humas di PT Mura Bibit Lestari ( MBL) padahal lahan milik nya ( alas hak milik) beserta pohon kelapa sawit di tanam oleh pemilik nya sendiri .
Menurut Komentar Kuasa Hukum ke -7 orang tersebut H.DR Sambas, S.H , MH , bahwa Perkara ini sebenarnya ranah hukum perdata bukannya ranah hukum pidana dan saya juga heran mengapa pihak polres Musi Rawas Menangkap , menetapkan ke – 7 orang tersebut sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan negara Polres Musi Rawas di Muara Beliti, dari permasalahan ini kuasa hukum nya DR Sambas mempraperadilan kan pihak kepolisian daerah Musi Rawas , bahwa selama ini sudah puluhan tahun sudah terus menerus memanen buah kelapa sawit tidak ada yang menghalangi selama ini , informasi yang berkembang di duga PT Musi Bibit Lestari tidak Mengantongi Izin HGU , Izin Lokasi , serta Izin prinsip .
Bermula dari Lahan Milik Burhanudin Bin Bahil +- 9 Ha Kemudian dari 9 ha tersebut yang menanami pohon sawit adalah pemilik lahan Burhanudin.
Pada Senin tanggal (04 /11/2024) istri Burhanudin yang bernama Sumiati binti H.Asnawi dan , karyawan nya bernama Suryadi sekitar pukul 06.00 WIb saat memanen buah kelapa sawit miliknya sendiri di tangkap Reskrim polres Musi Rawas dan di Tahan di rumah Tahanan Negara Polres Musi Rawas.
Akan tetapi nama Sumiati binti H.Asnawi telah di tangguhkan penahannya , dan Suryadi masih di tahan sampai sekarang , permasalahan ini pemilik lahan yang bernama Burhanudin suami dari Suamiati sedang mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau serta menghadiri persidangan hari ini Kamis 05/12/2024 , karena mempunyai alas hak yang Syah menurut peraturan dan undang-undang yang berlaku dan menunjuk bapak DR. HC. Sambas,SIP, S.H, MH selaku kuasa hukumnya .
Irwansyah saat di temukan awak media saat menghadiri persidangan menyampaikan PT.MBL berjanji membeli lahan milik Karasudin seluas 21 Ha baru di bayar 17 Ha sisa 4 Ha belum di bayar sama sekali.
Lahan 4 Ha tersebut tanpa ijin di tanami oleh pihak PT.MBL selama ini pihak pemilik tanah memanen sawit di lahan 4 Ha tidak ada permasalahan , permasalahan itu muncul setelah adanya pergantian pimpinan PT.MBL yang baru.
Untuk itu agar supaya tanah orang tuanya yang mereka miliki seluas 4 ha yang saat ini sedang di kuasai Perusahaan Musi Bibit Lestari agar dapat menyerahkan lahan tersebut dengan segera berdasarkan surat kepemilikan yang Syah yang kami miliki dan membebaskan yang di Tahan di rumah Tahanan Negara Polres Kabupaten Musi Rawas.
Diantara 5 orang yang di tetapkan sebagai tersangka oleh pelapor satu merupakan anak dari pemilik lahan dan satu lagi keponakan dari pemilik lahan , kemudian 3 orang lainya sebagai karyawan pemilik lahan: pungkasnya.
( Erwin korwil,Lubuklinggau musi Rawas)
Leave a Reply