MITRA NASIONAL
MUSI RAWAS
Pada hari Kamis, 5 Desember 2024 Sekira, Pkl 17.00 Wib Dilaksanakan Sidang Gugatan Praperadilan Di Pengadilan Negeri Lubuk linggau(mitra nasional com)Sumsel, Sebagai Pemohon Gugatan adalah Berinisial S, SR, Z, I, R, A, DAN SG dan Sebagai Tergugat/ Termohon adalan Kapolisian Daerah Musirawas Polda Sumsel. Dalam Persidangan Yg Pertama kali ini Diketuai Hakim Tunggal Marselinus,Ambarita.SH.MHM ternyata Pihak Tergugat/ Polres Musirawas Tidak hadir dan Sidang ditunda Pada hari Kamis, 12 Desember yg akan datang. Dalam Persidangan Terbuka untuk umum tsb Pihak Penggugat/ Pemohon dari 7 Tsk yg sampai saat ini Masih ditahan dirmh tahanan Negara Polres Musirawas adaalah 6 Orang dan 1 nya ditangguhkan Penahanannya, jelas DR. Sambas. SIP. SH. MH.selaku Kuasa Hukumnya. Kemudian Dia menjelaskan bahwa Perkara ini awal mulanya Kliennya 7 orang ini dilaporkan secara pribadi Dg Tuduhan Pencurian Buah Kelapa Sawit oleh Ahmad Sarfawi Bin Usman, Pek.PNS,Alamat warga Kota Lubuk lunggau Jl. MengkuduNo. 70 Rt. 04:Kel.Taba jemekeh Kec. Lblinggau Timur 1, padahal lahan tsb adalah Hak Milik Warga Desa Pulau Panggung Kec. Ma.Kelingi Kab.Musirawas yg mempunyai alas haknya dan Pohon kelapa sawit tsb Ditanamnya sendiri sejak thn 2010 yg lalu, anehnya Pihak Satreskrim Polres Musirawas Menetapkan Mereka Sebagai TSK DAN TELAH MENAHANNYA Sejak Tgl. 19 Oktober 2024 dan Ada juga yg ditahan sejak Tgl. 4 November 2924 sampai sekarang, Seharusnya Perkara ini adalah Ranah Hukum Perdata bukannya Pidana, tambahnya lagi, Oleh karena itu, atas Kuasa yg Dipercayakan ini Saya sebagai kuasa hukumnya Mengharapkan Hakim yg memeriksa dan menyidangkan Perkara Praperadilan ini agar Memberikan Putusan dg Amar Putusan Membebaskan Klien Saya 7 Orang tsb agar Keadilan Hukum Di Negeri ini Ditegakkan Seadil adilnya: pungkasnya.
Erwin korwil, Lubuklinggau,, musi Rawas)
Leave a Reply