Pakpak Bharat,Mitranasional.com.Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Pakpak Bharat mengawasi secara Langsung Proses Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat yang berlangsung selama 3 hari mulai Tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024 bertempat di KPU Kabupaten Pakpak Bharat.
Hingga hari terakhir pendaftaran, Kamis 29/08/2024 sebanyak 1 (satu) pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pakpak Bharat resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat. Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat melakukan Pengawasan langsung untuk memastikan seluruh tahapan pendaftaran berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah melakukan registrasi oleh pihak KPU terhadap pasangan Bakal Calon, KPU mempersilahkan Pasangan Bakal Calon beserta perwakilan dari 11 partai pengusung untuk mendampingi dan mengikuti proses verifikasi melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Pada tahapan pemeriksaan SILON terdapat empat pemeriksaan yaitu pertama dilakukan pengecekan terhadap persetujuan Parpol dari Tingkat pusat hingga daerah dalam mengusung pasangan Bakal Calon, kedua pengecekan SK Kesekretariatan Parpol dari Tingkat dan ketiga pemeriksaan Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta jumlah suara dari masing masing parpol.(SBM)
Leave a Reply