MITRA NASIONAL

MEDIA SIBER

Tanggapi Berita Beberapa Waktu Lalu, Calon DPRK Otsus Dapeng III Ayamaru Sefnath Stevi Mosso Sampaikan Ini.. 👇👇👇

www.mitranasional.com
Maybrat – Calon DPRK otsus Dapeng III Ayamaru Sefnath Stevi Mosso Menanggapi Berita yg di Sampaikan oleh Ketua Bidang Organisasi LMA Wanu Sau (WASA) Nikson Atanay, DI beberapa Media Online bahwa LMA WASA Akan Gelar Musyawarah Adat Pengusulan Anggota DPRK Maybrat Jalur Otsus itu kami sangat Mendukung

Apa yg disampaikan Ketua Bidang Organisasi LMA WASA ini sangat tepat,karena Menurut Kami di Dapeng III Ayamaru Perekrutan seleksi DPRK otsus yang dilakukan Oleh Badan Kesbangpol dan Panitia seleksi (Pansel) Kabupaten Maybrat tidak sesuai Mekanisme yang di Sosialisasikan Oleh Panitia Seleksi Anggota DPRK tingkat Kabupaten Maybrat

” menurut Kesepakatan awal Pertemuan awal pada tanggal 5 November 2024 dilaksanakan di Aula Gereja GKI maranatha kartapura Bahwa Musyawarah Adat yang dilakukan per Dapeng itu Harus di Hadiri Oleh LMA, dan Kepala Sub Suku Se-tempat untuk Mengarahkan Proses yang Sedang Berjalan, Sedangkan yang mempunyai Kewenangan Suara atau Hak Pilih itu adalah Kelima Tokoh, Yakni Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Perempuan, dan Tokoh Pemuda serta Intelektual 1 orang dan Kepala Distrik.

Tetapi Pelaksanaan Musyawarah pada Tanggal 19 Desember 2024 yang dihadiri oleh beberapa Kepala Distrik dan Tokoh-tokoh penting di Beberapa Distrik Dapeng III tidak Hadir karena Undangan yang dikeluarkan oleh Panitia seleksi ini Mendadak. Kerena undangan dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2024 dan Kegiatannya tgl 19 Desember 2024 sedangkan di Dapeng III ini ada Kepala Sub Suku Fkhoursa dan Kepala Sub Suku Ayamaru Raya ini Sedangkan Tokoh yang Hadir Lengkap Dalam Pertemuan itu adalah dari Distrik Ayamaru Barat dan Ayamaru Timur itu 5 Orang Tokoh Lengkap, tapi di Beberapa Distrik itu tidak Hadir lengkap”ungkap Sefnath Stevi Mosso , minggu (29/12/2024).

Dari kegiatan itu juga Empat Kepala Distrik yang hadir dari 8 Kepala Distrik dari Dapeng III , sebenarnya Hal ini adalah yang Pertama Bagi orang Papua jadi coba Pansel Harus Melakukan Tahapan itu Harus sesua mekanisme yang Terjadi dan DPRK Jalur Pengangkatan ini Harus di Pikirkan,dilaksanakan Secara Baik dan bijaksana, Karena DPRK jalur Otsus itu diberikan oleh Negara Secara Cuma-Cuma Kepada Orang Asli Papua Tetapi Darah dan Nyawa Orang Asli Papua Ditanah ini Maka diberikan kewenangan bagi orang papua.

” Menurut Hemat Kami Agenda Musyawarah Adat ini di Laksanakan Oleh Pemda Kabupaten Maybrat Melalui Badan Kesbangpol berarti Mereka Harus Berkoordinasi dengan Kabag Kesra Kabupaten Maybrat untuk Mendapatkan Daftar Nama Dari Kelima Tokoh Tersebar di 8 Distrik yang mendapatkan surat keputusan (SK) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Maybrat, tetapi kenyatannya tidak dilakukan Panitia Musyawarah Adat Daerah Pengangkatan III.

Hal yang sama. Juga dilakukan di wilayah mare dan mare selatan, dimana pansel menunjukkan ketua klasis ayamaru dan pastor paroki Suswa sebagai tim musyawarah tanpa ada surat resmi dari pansel kabupaten Maybrat.
Dimana kedua pimpinan Gereja itu digiring masuk ke politik tanpa ada dasar yang jalas.

“Kami melihat pada proses yang dilakukan oleh LMA di wilayah mare dan mare selatan tidak sesuai prosedur karena dalam pemilihan itu Kepala kampung ikut menentukan dukungan kepada pasangan tertentu itu tidak boleh, semestinya Lima Tokoh yang mempunyai hak untuk mengusulkan nama calon DPRK otsus dari wilayah tersebut.
Hal yang sama di wilayah mare selatan, kepala kampung ikut seleksi DPRK otsus, dan tidak melibatkan Lima Tokoh dari Mare selatan;ujar Sefnath Stevi Mosso .

(RED)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *