www.mitranasional.com
Melawi kalimantan Barat – Harga gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram di Kabupaten Melawi Kalimantan Barat, tembus hingga Rp.36.000/tabung. Lonjakan harga LPG bersubsidi ini disebabkan kelangkaan di sejumlah pangkalan. Akibatnya, beberapa warga terpaksa menggunakan alternatif lain sebagai bahan bakar.
Hamdon warga kabupaten Melawi mengeluhkan, dirinya susah mendapatkan gas ukuran 3 kg di tempatnya. Dia menceritakan, tak jarang harus berkeliling pasar untuk bisa mendapatkan gas elpiji bersubsidi. Ketika dapat pun, harga gas melon itu cukup mahal. Padahal harga normal di pangkalan sesuai HET yakni Rp 18.000/tabungnya.
“Yang jual eceran, per tabungnya sekitar Rp.36.000/tabung Sudah harganya segitu, terus susah didapat lagi,” kata Hamdon saat memberikan keterangan kepada Tim wartawan kabar bersatu jumat.(24/01/2025).
Wakil ketua Lidik Krimsus Ri.lembaga informasi data investigasi korupsi dan Kriminal@Rabudin muhammad Turut.meminta kerja sama kepada masyarakat agar melakukan pemantauan kinerja aparatur Negara/Aparat Penegak Hukum dan Legislatif di seluruh wilayah provinsi kalimantan barat,Untuk melaporkan Temuannya ke pihak terkait;”
Terjadi spekulasi harga gas LPG, Kurangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Untuk mengatasi kelangkaan gas LPG subsidi kepada APH (Aparat Penegak hukum) seperti kepolisian maupun kejaksaan agar mengawasi agen dan pangkalan nakal yang melakukan kecurangan maupun penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kg.
Penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kg dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 55 tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga gas yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Selain itu, kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kg juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan lain, seperti :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Penerapan sanksi pidana sesuai aturan di Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penjualan gas elpiji 3 kg dengan melakukan penimbunan gas subsidi tanpa izin, dapat dikenakan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun.”ujar Tim Investigasi Lidik krimsus Ri,Dpp Kalbar. (RED)
Leave a Reply