MITRA NASIONAL
Kotabumi 22-02-2025
Di Desa jeranggkang kecamatan Kotabumi selatan Kabupaten Lampung Utata. Saat Media ini melintas di Desa tersebut, melihat Bendera sobek yang masih saja di pasang di TK/Paud. yang dibawah naungan Kepala Desa yang saat ini yang menjadi Kades jeranggkang berinisial (MR).
Menurut sumber yang tidak mau di tulis namanya. Mengatakan bahwa Paud tersebut di kelola oleh menantu pak Kades yang berinisial (VR), mirisnya,! dijaman saat ini masih ada bendera yang tidak layak dipasang.
“Sebagai lambang Negara Bendera Merah Putih memiliki nilai sejarah kebanggaan dan Edentitas bangsa yang mendalam.
Oleh karena itu, terdapat larangan pada Bendera Merah Putih,yang di atur dalam Undang undang untuk menjaga kehormatan dan martabat nya
Kami jelaskan kembali larangan larangan pada Bendera Merah Putih, yang telah di atur dalam Undang undang (UU) nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan lambang Negara serta lagu kebangsaan. Ungkap Sumber. 14-02-2025.
Lamjut sumbet, Selain itu bagi masyarakat, apalagi seorang pendidik atau panutan Desa, yang terbukti melakukan hal yang di larang pada Bendera Merah Putih,sangat mencerminkan contoh yang tidak baik.
Setiap orang di larang mengibarkan Bendera Negara yang Rusak, Sobek, Luntur, kusut, Atau kusam.
Sangsi bagi masyarakat melanggar aturan bendera Merah putih di atur dalam pasal 66 dan 67 UU nomor 24 Tahun 2009.
Hukuman yg dapat di kenakan meliputi Pidana atau denda dalam jumlah yang signifikan, perbuatan lain yang bertujuan menodai,menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Itu dapat di kenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
Kami dari warga setempat sangat berharap kepada pihak pihak terkait untuk menindak tegas permasalahan ini. untuk bisa menegur oknum yang mengelola paud tersebut atau kepala desa setempat yang sepertinya tutup mata seolah olah tidak melihat atau membiarkan Bendera Merah Putih berkibar dalam keadaan Robek, dan tak layak di pasang dan tidak sedap dipandang mata yang melihatnya.
(Risman tim).
Leave a Reply