www.mitranasional.com
Halsel – Komunitas Jurnalis Halmahera Selatan (KJH) mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate terhadap dua wartawan yang sedang meliput aksi Indonesia Gelap di halaman Kantor Wali Kota Ternate pada Senin (24/02).
Idham Hasan Bendahara KJH menilai, tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia. Sebagai bagian dari pilar demokrasi, wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, dan tugas mereka dilindungi oleh undang-undang.
“Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman terhadap kebebasan berpendapat serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang transparan dan akurat,” ungkap Idham.
Idham bilang, pihaknya menegaskan bahwa para pelaku harus segera diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap wartawan tidak hanya melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, tetapi juga bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta,” sebut Idham.
Sebagai bagian dari komunitas pers, ia mendesak Pemerintah Kota Ternate dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kejadian ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Selain itu, ia juga menuntut adanya jaminan perlindungan bagi seluruh jurnalis agar mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan dan ancaman.
“Evaluasi terhadap prosedur pengamanan aksi unjuk rasa juga dinilai perlu dilakukan untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang,” cetusnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Pihaknya menuntut komitmen nyata dari pihak berwenang untuk menegakkan keadilan dan menjamin kebebasan pers tetap terjaga.
“Sebagai bentuk solidaritas terhadap korban, dan pekerja pers ia memberikan dukungan agar kasus ini diusut sampai tuntas. Kebebasan pers adalah elemen utama dalam sistem demokrasi yang sehat, dan setiap upaya untuk membungkam suara insan pers harus dilawan demi tegaknya prinsip-prinsip keadilan dan kebebasan berekspresi, karena kalau di biar maka kita akan jadi korban-korban selanjutnya,” Tutup Idham.
(Tim/Liputan)
Leave a Reply