MITRA NASIONAL
Kamis 27-02-2025.
Miris di puskesmas Madukoro. kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara, terlihat bendera robek terpasang di halaman kantor puskesmas tersebut yang masih di pasang. kamis
27-02-2025.
“Saat Media Mitra Nasional melintas di halaman kantor Puskesmas di desa madukoro saat melewati kantor puskemas tersebut terlihat jelas ada bendera sudah buram warnanya dan Terlihat bendera Merah Putih sudah Robek masih terpasang dihalaman kantor Puskesmas tersebut.
Setelah Media ini Konfirmasi ke Pihak kantor Puskesmas desa Madukoro tersebut, dengan gaya yang terpaksa seketika itu pula pihak Madukoro langsung mengganti Bendera Merah Putih Tersebut. dan terlihat Bendera yang sudah kusam, Buram, dan Robek tersebut di geletakan begitu saja dihalaman kantor Puskesmas tersebut, seperti tidak menghargai bendera sangsaka merah putih tersebut. Sangat lah Miris..! Kelakuan oknum petugas Kantor Puskesmas Di Desa Madi koro tersebut.
“Sebagai lambang negara bendera merah putih memiliki nilai sejarah kebanggaan
,edentitas bangsa yang mendalam.dan begitu besarnya perjuangan pejuang pejuang kita terdahulu berjuang untuk mempertahankan sangsaka merah putih sebagai lambang Negara Republik Indonesia .
Oleh karena itu terdapat larangan pada bendera merah putih yang di atur dalam undang undang (UUD). No 24 thn 2009 tentang bendera ,bahasa ,dan lambang negara.
Apabila instansi yang setiap hari dikunjungi masyarakat (puskesmas )desa madukoro yang. Terbukti hal hal yang dilarang pada bendera merah putih sangat mencerminkan contoh yang tidak baik apalagi diwaktu kami dari mitra nasional menegur nya atau mengingatkan pada pihak puskesmas mereka Menganti bendera yg rusak tersebut d geletak ditanah,sungguh sangat memperihatinkan .
Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak ,sobek,luntur,kusut,atau kusam.
Sangsi bagi masyarakat yang melanggar aturan bendera merah putih diatur dalam pasal 66 dan 67 UU nomor 24 tahun 2009 .
Hukuman yang dikenakan meliputi pidana atau denda dalam jumlah yang signifikan,perbuatan lain yang bertujuan menodai ,menghina,atau merandahkan kehormatan bendera negara itu dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 thn, atau denda 500 000 000.00(lima ratus juta). Kami dari media mitra nasional sangat berharap pada pihak terkait untuk terkhusus kepada dinas kesehatan / dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas permasalahan ini untuk bisa menegur atau sangsi bagi oknum yang mengelola puskesmas tersebut .
(Risman tim).
Leave a Reply