MITRA NASIONAL

MEDIA SIBER

Dulu SD 17/v Negeri kini SD 16/v Negeri Di Sinyalir Kepsek SD 16/v Negeri Tanjab Barat Berserta Jajarannya Di Duga Dalam Pengolahan Dana Bos Ada Kejanggalan

 

Tanjab Barat Mitra Nasional.com
Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh kepala sekolah SD 16/v Negeri Tanjab Barat.

Kami selaku awak Media,LSM merespons pemberitahuan komite pada hari Senin tgl 24 /2/25 dari Komite Sekolah SD 16/v Negeri Tanjab Barat yang mengungkapkan bahwa selama dua tahun terakhir, tanda tangan komite kerap diminta tanpa adanya pemberitahuan yang jelas terkait penggunaan dana bos mau pun rincian belanja tersebut.

Menurut keterangan Komite Sekolah SD 16/v Negeri Tanjab Barat, setiap kali mereka para guru mau pun kepsek meminta tandatangan ke komite selalu tidak pernah di tampilkan perinci dana tersebut,saya komite tidak diberikan kesempatan untuk melihat rincian nominal penggunaan dana bos dengan ini aja sudah jelas bahwa ada ke kucuran dalam laporan penggunaan dana bos.

komite aja tidak pernah terima uang selama ini komite merasa hanya di mampat kan ujar komite hebat para guru guru ini menyusun laporan perincian angaran dana bos tersebut sampai para oknum aja tak tau bahwa laporan itu fiktif.

kami selaku awak media menduga apa mungkin ada persen kolang pihak kepsek berserta jajaran guru SD 16/v Negeri tersebut dan indikasi juga mungkin kerjasama Ama pihak dinas pendidikan atau inspektorat DLL di Tanjab Barat
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai transparansi dalam pengelolaan dana BOS di sekolah SD 16 tersebut.

Menanggapi hal ini, Bupati Anwar Sadat menegaskan bahwa setiap sekolah yang menerima dana BOS harus mengelolanya dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia mengingatkan kepala sekolah untuk melibatkan komite sekolah dalam setiap tahap perencanaan dan pelaporan dana BOS guna menghindari potensi penyalahgunaan anggaran.

“Pendidikan adalah prioritas, dan pengelolaan dana BOS harus dilakukan dengan transparan. Semua pihak, terutama komite sekolah dan orang tua, berhak mengetahui bagaimana dana ini digunakan,” ujar Bupati Anwar Sadat dalam pernyataannya.

Ia juga menginstruksikan Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah guna memastikan bahwa tidak ada pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran. Selain itu, jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana BOS, pihak berwenang akan mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasus yang terjadi di SD 16/v Negeri Tanjab Barat ini menjadi pengingat penting bagi seluruh sekolah di Tanjung Jabung Barat untuk menerapkan prinsip keterbukaan dalam mengelola dana bos.

sehingga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.
Pihak Komite Sekolah SD 16/v Negeri Tanjab Barat berharap adanya perbaikan dalam sistem pengelolaan dana BOS di sekolah mereka, sehingga seluruh anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan siswa secara optimal.

Dalam konteks ini, peran komite sekolah sangat vital sebagai mitra dalam pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat terkait pengelolaan dana BOS. Keterlibatan komite sekolah dalam perencanaan dan evaluasi penggunaan dana BOS merupakan bentuk partisipasi yang diharapkan. Namun, jika terjadi situasi di mana komite sekolah dilibatkan hanya untuk menekan setiap anggaran tanpa diberikan rincian nominal yang jelas, hal ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang telah digariskan.

Praktik semacam ini tidak hanya melanggar peraturan yang ada, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana BOS dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, termasuk kepala sekolah dan komite sekolah, untuk memastikan bahwa pengelolaan dana BOS dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menghindari sanksi atau pidana yang dapat dikenakan akibat pelanggaran tersebut.ujar( budi.s)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *